Kabupaten Merangin merupakan pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko pada tahun 1999. Wilayah Kab. Merangin terdiri dari 24 kecamatan dan 203 desa. Data tahun 2019 menunjukkan adanya 23 puskesmas, 95 puskesmas pembantu, dan 409 pustu sebagai fasilitas pelayanan kesahatan dasar yang tersebar di seluruh wilayah. Untuk pelayanan tingkat lanjut dan rujukan, terdapat beberapa RS swasta kelas D dan RSUD Kolonel Abundjani Bangko sebagai RS Kelas C. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, maka Pemkab Merangin berencana mengembangkan RSUD Kolonel Abundjani Bangko agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan masyarakat setempat di masa yang akan datang.
Pemkab Merangin memiliki ide awal mengembangkan layanan yang ada serta fasilitas tambahan di lokasi lahan baru, yang letaknya berseberangan dengan lokasi lahan RS eksisting. Secara aspek pasar dan pelayanan, potensi pengembangan RSUD ini masih terbuka lebar. Akan tetapi, dari kajian aspek lainnya, terdapat kendala teknis dan non-teknis yang mengurangi tingkat kelayakan pengembangan RSUD Kolonel Abundjani Bangko ini jika dilakukan oleh Pemkab Merangin dengan skema biasa, yakni pinjaman dearah ke lembaga penyedia dana, dalam hal ini PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Hasil studi kelayakan ini merekomendasikan alternatif sumber pendanaan atau skema pembiayaan lain yang tidak menggunakan SILPA daerah. Dari sisi teknis bangunan sarana prasarana, rencana pengembangan dapat dioptimalkan pada lahan eksisting yang ada, dengan melakukan perencanaan dan pembangunan bertahap berbagai fasilitas layanan yang akan disediakan. Lokasi lahan baru yang direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai fungsi pendukung RS yang tidak diatur secara khusus perizinannya harus menyatu dengan bangunan RS utama, seperti: rumah dinas dokter, area parkir, fasilitas komersial (minimarket, pujasera, kantin, penginapan keluarga pasien, dan sejenisnya), atau fasilitas sosial – pendidikan (gedung pertemuan, pusat pelatihan/pendidikan, dan lain sebagainya).